PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 47
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pelaksanaan Kerja Sama melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
