PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 46
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kementerian dapat ikut serta sebagai instansi penjuru atau sebagai anggota kesekretariatan dalam Organisasi Internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tata cara keikutsertaan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusat.
