PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 48
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaan KSDN dan KSLN di bidang akademik kepada Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagai pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan KSDN dan KSLN di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan rektor.
