PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSLN
KSLN Kementerian dengan Lembaga Asing Nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilakukan dengan: a. organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing; atau b. Badan Swasta Asing.
