PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 27
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSLN
Ketentuan mengenai tahapan KSLN Kementerian dengan Lembaga Pemerintah Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan KSLN Kementerian dengan Organisasi Internasional.
