PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KSDN
Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pejabat pimpinan tinggi madya, dibubuhkan stempel jabatan dan diberikan penomoran administrasi oleh biro/bagian yang menangani layanan umum.
