Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KSDN
(1) Perjanjian Kerja Sama yang telah sesuai selanjutnya dicetak paling sedikit 2 (dua) rangkap pada kertas biasa oleh Unit Kerja pemrakarsa. (2) 2 (dua) rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarsipkan oleh para pihak. (3) Perjanjian Kerja Sama yang telah dicetak oleh Unit Kerja pemrakarsa, selanjutnya dibubuhkan paraf koordinasi oleh Unit Kerja pemrakarsa, Pusat, dan biro hukum. (4) Perjanjian Kerja Sama yang telah dibubuhkan paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada pimpinan tinggi madya untuk ditandatangani. (5) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara seremonial atau sirkuler. (6) Dalam hal penandatanganan dilakukan secara sirkuler, terkait pencantuman tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun pada Perjanjian Kerja Sama diberikan sesuai kesepakatan dan tidak menggunakan tanggal surut.
