PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KSLN
KSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Kementerian dengan: a. Lembaga Pemerintah Negara Asing; b. Organisasi Internasional; dan c. Lembaga Asing Nonpemerintah.
