PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KSDN
(1) Nota Kesepahaman yang telah dibuat ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama. (2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Unit Kerja pemrakarsa Kementerian bersama dengan mitra Kerja Sama. (3) Unit Kerja pemrakarsa Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan biro hukum, Pusat, dan Unit Kerja terkait sesuai kebutuhan.
