Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KSDN
(1) Perjanjian Kerja Sama yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, selanjutnya dilakukan pembahasan antara Unit Kerja pemrakarsa Kementerian bersama dengan para mitra Kerja Sama.
(2) Unit Kerja pemrakarsa Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan biro hukum, Pusat, dan Unit Kerja terkait sesuai kebutuhan. (3) Hasil pembahasan Perjanjian Kerja Sama antara Unit Kerja pemrakarsa Kementerian bersama dengan mitra Kerja Sama diakomodir dalam berita acara kesepakatan. (4) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pejabat yang hadir. (5) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaporkan kepada pejabat pimpinan tinggi madya Unit Kerja pemrakarsa dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal.
