PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KSDN
Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani Menteri atau Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, disampaikan Pusat kepada biro hukum untuk dilakukan autentifikasi.
