Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Penyesuaian/inpassing diberlakukan untuk ADB Kependudukan bagi PNS. (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan uji kompetensi dengan portofolio. (3) Persyaratan penyesuaian/inpassing ADB Kependudukan meliputi: a. memiliki integritas dan moralitas yang baik; b. sehat jasmani dan rohani; c. berijazah paling rendah diploma IV/sarjana; d. menduduki pangkat paling rendah penata muda, golongan ruang III/a; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Administrasi Kependudukan, pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK, atau Data Warehouse, dan/atau pembinaan aparatur paling singkat 2 (dua) tahun; f. SKP paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. usia paling tinggi:
53 (lima puluh tiga) tahun untuk ADB Kependudukan ahli pertama dan ADB Kependudukan ahli muda; dan
55 (lima puluh lima) tahun untuk ADB Kependudukan ahli madya. h. bersedia menandatangani:
surat pernyataan telah dan masih menjalankan tugas sebagai ADB Kependudukan paling singkat 2 (dua) tahun;
surat pernyataan diangkat dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan; dan
surat pernyataan tidak rangkap jabatan dalam Jabatan Fungsional lainnya. i. memiliki pengalaman dan menjalankan tugas di bidang Administrasi Kependudukan pada Ditjen, Disdukcapil Provinsi, dan Disdukcapil Kabupaten/Kota; j. tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan pada masa penyesuaian/inpassing; k. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa penyesuaian/inpassing; dan l. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara pada masa penyesuaian/inpassing.
