Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Penyesuaian/inpassing ADB Kependudukan dilakukan dengan cara pengusulan. (2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk: a. Ditjen diusulkan oleh Sekretaris Ditjen kepada Dirjen; b. Disdukcapil Provinsi diusulkan oleh kepala Disdukcapil Provinsi kepada Dirjen; dan c. Disdukcapil Kabupaten/Kota diusulkan oleh kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota kepada Dirjen melalui kepala Disdukcapil Provinsi. (3) Dalam hal Sekretaris Ditjen, kepala Disdukcapil Provinsi dan kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota berhalangan sementara atau berhalangan tetap, usulan diajukan oleh pelaksana harian atau pelaksana tugas. (4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan kepegawaian dengan melampirkan: a. salinan ijazah diploma IV/sarjana yang telah dilegalisir oleh PyB; b. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir oleh PyB;
c. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja/perangkat daerah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih atau pernah menjalankan tugas di bidang Administrasi Kependudukan paling singkat 2 (dua) tahun; d. salinan hasil uji kompetensi; e. salinan penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir oleh PyB; f. surat pernyataan yang menyatakan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan; dan g. surat pernyataan:
- tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin berat;
- tidak sedang menjalankan tugas belajar; dan
- tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara.
