Pasal 6
BAB 2 — KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
(1) Prosedur pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dengan tahapan meliputi: a. Ditjen, Disdukcapil Provinsi, dan Disdukcapil Kabupaten/Kota menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan sesuai dengan kewenangannya; b. hasil perhitungan diserahkan kepada Dirjen dan selanjutnya Dirjen menyerahkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal; dan c. Dirjen melalui Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan. (2) Dalam hal kepala Disdukcapil Provinsi dan kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berhalangan sementara atau berhalangan tetap, usulan diajukan oleh pelaksana
harian atau pelaksana tugas.
