Pasal 5
BAB 2 — KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
(1) Kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan pada Ditjen dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari 6 (enam) eselon II Ditjen yaitu: a. Sekretariat; b. Direktorat Pendaftaran Penduduk; c. Direktorat Pencatatan Sipil; d. Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
e. Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan; dan f. Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (2) Kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan untuk daerah provinsi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. jumlah kabupaten/kota; b. jumlah penduduk; c. luas wilayah kerja; dan d. letak geografis. (3) Kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan untuk daerah kabupaten/kota dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. jumlah kecamatan; b. jumlah penduduk; c. luas wilayah kerja; d. letak geografis; dan e. ketersediaan peralatan SIAK.
