PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
Pasal 4
BAB 2 — KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
(1) Jabatan Fungsional ADB Kependudukan perjenjang jabatan berkedudukan di: a. Ditjen; b. Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota; dan c. unit pelaksana teknis Disdukcapil Kabupaten/Kota. (2) Format Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
