PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengangkatan PNS kedalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian/inpassing; dan d. promosi.
