PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jabatan Fungsional ADB Kependudukan merupakan Jabatan Fungsional keahlian. (2) Jabatan Fungsional ADB Kependudukan untuk PNS terdiri dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi meliputi: a. ADB Kependudukan ahli pertama;
b. ADB Kependudukan ahli muda; dan c. ADB Kependudukan ahli madya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
