Pasal 49
BAB 9 — PENDANAAN
(1) Pendanaan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara meliputi: a. tunjangan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan pada Ditjen;
b. kegiatan pembinaan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan pada Ditjen, Disdukcapil Provinsi, dan Disdukcapil Kabupaten/Kota; dan c. kegiatan Tim Penilai Ditjen dan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional ADB Kependudukan. (2) Pendanaan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi meliputi: a. tunjangan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan pada Disdukcapil Provinsi; dan b. kegiatan pembinaan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan pada Disdukcapil Provinsi, dan Disdukcapil Kabupaten/Kota; dan c. kegiatan Tim Penilai Provinsi dan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional ADB Kependudukan. (3) Pendanaan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota meliputi: a. tunjangan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota; b. kegiatan pembinaan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota; dan c. kegiatan Tim Penilai Kabupaten/Kota dan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional ADB Kependudukan. (4) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), dapat dibebankan pada sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
