PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
Pasal 48
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri melalui Dirjen melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
