PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
Pasal 47
BAB 7 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pelaksanaan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dengan memenuhi analisis kebutuhan, berdasarkan unsur: a. klasifikasi pendidikan ADB Kependudukan yang ada di wilayah bersangkutan; dan b. ADB Kependudukan yang pernah mengikuti pengembangan kompetensi. (2) Unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk pemerataan dan peningkatan jenjang Jabatan Fungsional ADB Kependudukan.
