Pasal 46
BAB 7 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) ADB Kependudukan yang telah melaksanakan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), berhak memperoleh sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian, badan pengembangan sumber daya manusia provinsi, dan badan pengembangan sumber daya manusia kabupaten/kota atau sebutan lain sesuai dengan kewenangannya.
(2) ADB Kependudukan yang telah melaksanakan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional ADB Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), berhak memperoleh sertifikat lainnya yang merupakan bukti telah mengikuti jenis pengembangan kompetensi lainnya yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil, Disdukcapil Provinsi, dan Disdukcapil Kabupaten/Kota.
