Pasal 45
BAB 7 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional ADB Kependudukan melalui pelatihan dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian, badan pengembangan sumber daya manusia provinsi, dan badan pengembangan sumber daya manusia kabupaten/kota atau sebutan lain sesuai dengan kewenangannya. (2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian, badan pengembangan sumber daya manusia provinsi, dan badan pengembangan sumber daya manusia kabupaten/kota atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), wajib bekerja sama dengan Ditjen, Disdukcapil Provinsi, dan Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
