PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
Pasal 44
BAB 7 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pendidikan dan pelatihan pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a, diperuntukan bagi PNS yang: a. diangkat dalam formasi Jabatan Fungsional atau pengangkatan pertama; b. alih jabatan; c. penyesuaian/inpassing; dan d. promosi. (2) Pendidikan dan pelatihan penjenjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b, diperuntukan bagi Jabatan Fungsional ADB Kependudukan untuk PNS.
(3) Pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf c, diperuntukan bagi Jabatan Fungsional ADB Kependudukan untuk PNS yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
