PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
Pasal 43
BAB 7 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional ADB Kependudukan meliputi: a. pendidikan dan pelatihan pembentukan; b. pendidikan dan pelatihan penjenjangan; dan c. pendidikan dan pelatihan teknis. (2) Selain pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembangan kompetensi lainnya dapat berupa: a. seminar; b. lokakarya/workshop; c. bimbingan teknis; d. pembelajaran elektronik (e-learning); e. pembelajaran jarak jauh; f. pelatihan dalam jabatan; g. pembekalan/orientasi tugas; dan h. pendalaman tugas. (3) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional ADB Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diikuti oleh PNS.
