Pasal 42
BAB 6 — TATA KERJA TIM PENILAI DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT
(1) Unsur dan sub unsur kegiatan tugas jabatan ADB Kependudukan Ditjen, Disdukcapil Provinsi, dan Disdukcapil Kabupaten/Kota, yang dapat dinilai angka kreditnya berpedoman pada peraturan BKN mengenai petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan. (2) Angka Kredit pada unsur dan sub unsur kegiatan diberikan kepada: a. ADB Kependudukan yang bersangkutan sesuai dengan jenjang jabatan; dan/atau b. jabatan yang setingkat lebih tinggi atau setingkat lebih rendah yang telah dilaksanakan berdasarkan penugasan tertulis. (3) Pelaksanaan unsur dan sub unsur kegiatan disertai dengan bukti pelaksanaan kegiatan yang disetujui oleh atasan langsung. (4) Tim Penilai melakukan penilaian terhadap unsur dan sub unsur kegiatan untuk pengisian DUPAK dalam sidang, berpedoman pada peraturan Menpan RB mengenai Jabatan Fungsional ADB Kependudukan.
