Pasal 41
BAB 6 — TATA KERJA TIM PENILAI DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT
(1) Keputusan PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), berupa dokumen asli ADB Kependudukan disampaikan kepada kepala BKN. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada: a. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Ditjen; b. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian; c. ADB Kependudukan yang bersangkutan; dan d. Pejabat lainnya yang dianggap perlu. (3) Keputusan PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5), dokumen asli ADB Kependudukan
disampaikan kepada kepala badan kepegawaian daerah. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditembuskan kepada: a. Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil; b. kepala Disdukcapil Provinsi dan kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk ADB Kependudukan yang dinilai; c. ADB Kependudukan yang bersangkutan; dan d. pejabat lainnya yang dianggap perlu.
