Pasal 40
BAB 6 — TATA KERJA TIM PENILAI DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT
(1) Hasil penilaian Angka Kredit dimuat dalam berita acara penilaian Angka Kredit yang ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir. (2) Berkas berita acara penilaian Angka Kredit diserahkan Tim Penilai kepada: a. Dirjen untuk ADB Kependudukan pada Ditjen Dukcapil; b. gubernur untuk ADB Kependudukan pada Disdukcapil Provinsi; dan c. bupati/wali kota untuk ADB Kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, sebagai dasar penetapan keputusan penilaian Angka Kredit. (3) Keputusan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, bersifat final dan ditandatangani oleh Dirjen. (4) Keputusan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, bersifat final dan ditandatangani oleh gubernur. (5) Keputusan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, bersifat final dan ditandatangani oleh bupati/wali kota.
