Pasal 39
BAB 6 — TATA KERJA TIM PENILAI DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT
Tata cara penilaian PAK dengan tahapan: a. ADB Kependudukan mengajukan DUPAK dan dokumen pendukung kepada atasan langsung; b. setelah disetujui atasan langsung, DUPAK dan dokumen pendukung dikembalikan kepada ADB Kependudukan; c. ADB Kependudukan mengajukan DUPAK dan dokumen pendukung kepada pejabat pengusul PAK melalui pimpinan tinggi pratama pada Ditjen, Disdukcapil
Provinsi, atau Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; d. pejabat pengusul PAK mengajukan DUPAK dan dokumen pendukung kepada Dirjen, gubernur, dan bupati/wali kota, ketua Tim Penilai; e. Dirjen, gubernur, dan bupati/wali kota membentuk Tim Penilai untuk melakukan penilaian; f. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai; g. setiap DUPAK dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai; h. setelah anggota Tim Penilai melakukan penilaian dan tidak terdapat perbedaan hasil penilaian dengan DUPAK, hasil penilaian disampaikan ketua Tim Penilai melalui sekretariat Tim Penilai kepada yang bersangkutan; i. dalam hal terdapat perbedaan hasil penilaian Angka Kredit oleh anggota Tim Penilai dengan DUPAK, hasil penilaian akhir dilakukan dengan sidang pleno; j. pengambilan keputusan dalam sidang pleno penilaian PAK dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat; k. dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak; l. sidang penilaian PAK dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Tim Penilai; m. ketua Tim Penilai MEMUTUSKAN PAK dan menyerahkan DUPAK serta dokumen pendukung kepada sekretariat Tim Penilai; n. sekretariat Tim Penilai memproses setiap DUPAK yang diterima, untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Penilai; o. Tim Penilai melakukan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap DUPAK sesuai dengan ketentuan proses penilaian; p. Tim Penilai melakukan sidang penilaian Angka Kredit untuk menyusun berita acara PAK sebagai hasil penilaian akhir; dan
q. Tim Penilai menyampaikan berita acara PAK kepada sekretariat Tim Penilai untuk penyiapan PAK dan selanjutnya disampaikan kepada ketua Tim Penilai.
