PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
Pasal 38
BAB 6 — TATA KERJA TIM PENILAI DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT
(1) Pembentukan Tim Penilai Ditjen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), ditetapkan oleh Dirjen atas nama Menteri. (2) Pembentukan Tim Penilai provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), ditetapkan oleh gubernur. (3) Pembentukan Tim Penilai kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), ditetapkan oleh bupati/wali kota.
