Pasal 37
BAB 6 — TATA KERJA TIM PENILAI DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai Ditjen, Tim Penilai provinsi, dan Tim Penilai kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat Tim Penilai. (2) Sekretariat Tim Penilai bertugas: a. memeriksa kelengkapan usulan PAK; b. menyusun rekapitulasi Angka Kredit sementara yang diusulkan oleh pejabat pengusul dan menyampaikan laporan kepada Tim Penilai; c. menyiapkan administrasi dan menyelenggarakan sidang penilaian Angka Kredit pada setiap periode penilaian; d. mendistribusikan berkas penilaian kepada anggota Tim Penilai; e. mencatat hasil pembahasan sidang; f. menghimpun DUPAK hasil penilaian yang telah disetujui oleh anggota Tim Penilai dan ditandatangani oleh ketua Tim Penilai; g. menuangkan DUPAK hasil penilaian ke dalam format penilaian Angka Kredit; h. menyiapkan usulan penyampaian lembaran penilaian Angka Kredit kepada PyB MENETAPKAN Angka Kredit melalui pejabat bidang kepegawaian; i. membuat berita acara sidang penilaian yang ditandatangani oleh seluruh peserta sidang Tim
Penilai; j. menerima berkas penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional ADB Kependudukan yang telah ditetapkan oleh pejabat penilai; k. menyampaikan berkas penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional ADB Kependudukan kepada yang berkepentingan; dan l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua Tim Penilai yang berkaitan dengan penilaian Angka Kredit.
