PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
Pasal 36
BAB 6 — TATA KERJA TIM PENILAI DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam hal anggota Tim Penilai Ditjen, Tim Penilai provinsi, dan Tim Penilai kabupaten/kota ikut dinilai
sebagai Jabatan Fungsional ADB Kependudukan, ketua dapat mengajukan usul kepada: a. Dirjen untuk Tim Penilai Ditjen; b. gubernur untuk Tim Penilai provinsi; dan c. bupati/wali kota untuk Tim Penilai kabupaten/kota, untuk memberhentikan sementara anggota Tim Penilai tetap yang ikut dalam Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dan mengangkat pengganti sementara. (2) Masa kerja pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berakhir pada saat penilaian terhadap anggota sudah ditetapkan.
