PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
Pasal 50
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/ Inpassing serta Pelaksanaan Tugas Jabatan
Fungsional Administrator Database Kependudukan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 150); dan b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Tim Penilai, Tata Cara Penilaian Angka Kredit dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1476), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
