Pasal 28
BAB 6 — TATA KERJA TIM PENILAI DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. kepala Disdukcapil Provinsi atau yang disebut dengan nama lain selaku ketua merangkap anggota; b. kepala badan yang membidangi pengelolaan pegawai di provinsi selaku sekretaris merangkap anggota; c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota yaitu pejabat administrator dan pejabat pengawas pada unit kerja yang menangani urusan Administrasi Kependudukan dan pejabat pengawas pada unit kerja yang berkaitan dengan kekomputeran di provinsi; dan d. dapat melibatkan tenaga ahli, pakar, atau akademisi selaku anggota. (2) Keanggotaan Tim Penilai provinsi berjumlah gasal paling banyak 7 (tujuh) orang.
