Pasal 29
BAB 6 — TATA KERJA TIM PENILAI DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), mempunyai tugas:
a. membantu gubernur melalui sekretaris daerah provinsi dalam melakukan pembinaan dan penilaian kinerja Jabatan Fungsional ADB Kependudukan untuk penilaian Angka Kredit; dan b. melaksanakan tugas lainnya terkait dengan pembinaan dan penilaian Jabatan Fungsional ADB Kependudukan untuk penilaian Angka Kredit. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai provinsi mempunyai fungsi: a. meneliti persyaratan dan bukti yang dipersyaratkan setiap usul Angka Kredit yang diajukan oleh Disdukcapil Provinsi; b. memeriksa kebenaran dokumen DUPAK; c. menilai Angka Kredit pada butir kegiatan pada setiap usul PAK ADB Kependudukan; d. menyusun konsep PAK; e. melakukan evaluasi bobot kerja Jabatan Fungsional ADB Kependudukan yang menjadi wewenang dalam penilaiannya; dan f. menyampaikan hasil penilaian Angka Kredit sebagai bentuk rekomendasi kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
