PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
Pasal 27
BAB 6 — TATA KERJA TIM PENILAI DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf f, terhadap ADB Kependudukan yang belum mencapai Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan dalam waktu 4 (empat) tahun/lebih. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. memberikan teguran tertulis; b. pembebasan sementara; dan/atau c. pemberhentian dari Jabatan Fungsional ADB Kependudukan.
