Pasal 26
BAB 6 — TATA KERJA TIM PENILAI DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai Ditjen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas: a. membantu Dirjen dalam melakukan pembinaan dan penilaian kinerja Jabatan Fungsional ADB Kependudukan untuk penilaian Angka Kredit; dan b. melaksanakan tugas lainnya terkait dengan pembinaan dan penilaian Jabatan Fungsional ADB Kependudukan untuk penilaian Angka Kredit. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai Ditjen mempunyai fungsi: a. meneliti persyaratan dan bukti yang dipersyaratkan untuk setiap usulan Angka Kredit yang diajukan oleh Dirjen; b. memeriksa kebenaran dokumen DUPAK; c. menilai Angka Kredit pada butir kegiatan pada setiap usul penilaian Angka Kredit ADB Kependudukan; d. menyusun konsep penilaian Angka Kredit; e. melakukan evaluasi bobot kerja Jabatan Fungsional ADB Kependudukan yang menjadi wewenang dalam
penilaiannya; dan f. menyampaikan hasil penilaian Angka Kredit sebagai bentuk rekomendasi kepada Dirjen.
