Pasal 25
BAB 6 — TATA KERJA TIM PENILAI DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai Ditjen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil selaku ketua merangkap anggota;
b. pejabat yang membidangi kepegawaian pada Ditjen Dukcapil selaku sekretaris merangkap anggota; c. pejabat yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal selaku anggota; d. paling sedikit 11 (sebelas) orang anggota yaitu para pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan ADB Kependudukan satu jenjang di atas ADB Kependudukan yang dinilai pada lingkup Ditjen; dan e. dapat melibatkan tenaga ahli, pakar, atau akademisi selaku anggota. (2) Tim Penilai Ditjen mempunyai kewenangan terkait persetujuan dokumen dan legalisasi penilaian Angka Kredit. (3) Keanggotaan Tim Penilai Ditjen berjumlah gasal paling banyak 15 (lima belas) orang.
