Pasal 24
BAB 6 — TATA KERJA TIM PENILAI DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai terdiri atas: a. Tim Penilai Ditjen; b. Tim Penilai provinsi; dan c. Tim Penilai kabupaten/kota. (2) Tim Penilai Ditjen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melakukan penilaian terhadap: a. ADB Kependudukan ahli pertama dan ahli muda pada Ditjen; dan b. ADB Kependudukan ahli madya pada Ditjen, Disdukcapil Provinsi, dan Disdukcapil Kabupaten/Kota. (3) Tim penilai provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, melakukan penilaian terhadap ADB Kependudukan ahli pertama dan ahli muda pada Disdukcapil Provinsi. (4) Tim Penilai kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, melakukan penilaian terhadap ADB Kependudukan ahli pertama dan ahli muda pada Disdukcapil Kabupaten/Kota.
