PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
Pasal 16
BAB 5 — PELAKSANAAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
ADB Kependudukan melaksanakan tugas sesuai dengan rincian kegiatan Jabatan Fungsional ADB kependudukan berdasarkan jenjang jabatan.
