Pasal 15
BAB 4 — REKOMENDASI, PERTIMBANGAN TEKNIS, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
(1) Keputusan Menteri mengenai penetapan penyesuaian/ inpassing ADB Kependudukan yang disampaikan kepada PNS yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, melalui: a. sekretaris Ditjen untuk Ditjen; b. kepala Disdukcapil Provinsi untuk Dukcapil Provinsi; dan c. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk Disdukcapil Kabupaten/Kota. (2) Tembusan Keputusan Menteri mengenai penetapan penyesuaian/inpassing ADB Kependudukan untuk Ditjen disampaikan kepada: a. kepala BKN; b. Biro Kepegawaian Kementerian; c. PyB MENETAPKAN Angka Kredit; dan d. kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara. (3) Tembusan Keputusan Menteri mengenai penetapan penyesuaian/inpassing ADB Kependudukan untuk Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota disampaikan kepada: a. kantor regional BKN yang bersangkutan sesuai dengan kewenangan; b. PyB MENETAPKAN Angka Kredit; dan c. perangkat daerah yang membidangi keuangan daerah.
