Pasal 14
BAB 4 — REKOMENDASI, PERTIMBANGAN TEKNIS, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS sebagai Jabatan Fungsional ADB Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), untuk: a. jenjang jabatan ADB Kependudukan ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya di Ditjen ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Dirjen; dan b. jenjang jabatan ADB Kependudukan ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya di Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Keputusan Menteri, keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat rangkap 3 (tiga) yang diberikan kepada: a. unit kerja/perangkat daerah yang mengusulkan; b. PNS yang bersangkutan; dan
c. unit kerja/perangkat daerah yang membidangi kearsipan.
