Pasal 13
BAB 4 — REKOMENDASI, PERTIMBANGAN TEKNIS, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
(1) Dirjen mengajukan usulan Ditjen, Disdukcapil Provinsi, dan Disdukcapil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan rekomendasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar. (2) Dalam hal dokumen belum lengkap dan benar, Menteri melalui Dirjen mengembalikan pada Ditjen, Disdukcapil Provinsi, dan Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis. (4) Setelah mendapatkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selanjutnya kepala BKN menyampaikan kepada Menpan RB untuk mendapatkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan.
