PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
Pasal 12
BAB 4 — REKOMENDASI, PERTIMBANGAN TEKNIS, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
Dirjen mengajukan usulan penetapan kebutuhan PNS sebagai Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dilakukan secara kumulatif setelah menerima usulan dari Ditjen, Disdukcapil Provinsi, dan Disdukcapil Kabupaten/Kota.
