PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
Pasal 11
BAB 4 — REKOMENDASI, PERTIMBANGAN TEKNIS, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
(1) Penetapan PNS sebagai ADB Kependudukan dilakukan setelah: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. diberikan Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan masa kerja dalam pangkat terakhir yang dimilikinya. (2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing. (3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
