PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
Pasal 17
BAB 5 — PELAKSANAAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
(1) Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, menjadi dasar penilaian untuk pemberian Angka Kredit. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan bukti fisik pelaksanaan rincian kegiatan.
