Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KOTA PALANGKARAYA DENGAN KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Kalimantan Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor Tahun tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. 2. Kota Palangkaraya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Palangkaraya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. 3. Kabupaten Pulang Pisau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1587 berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah Kota Palangkaraya dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah dimulai dari : 1. PBU-76 dengan koordinat 02° 24' 06.77" LS dan 113° 45' 43.20" BT yang merupakan titik pertigaan batas antara Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Perigi Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan dan Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau , selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK-17 dengan koordinat 02° 24' 07.34" LS dan 113° 48' 00.32" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau; 2. TK-17 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK-18 dengan koordinat 02° 24' 07.92" LS dan 113° 50' 15.90" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau; 3. TK-18 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK-19 dengan koordinat 02° 24' 08.53" LS dan 113° 52' 38.30" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau; 4. TK-19 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK-20 dengan koordinat 02° 24' 08.96" LS dan 113° 54' 57.10" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau; 5. TK-20 selanjutnya ke arah Timur mengikuti as (median line) Sungai Bakung sampai pada TK-21 dengan koordinat 02° 23' 57.59" LS dan 113° 57' 01.26" BT yang terletak pada batas Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1587 6. TK-21 selanjutnya ke arah Timur mengikuti as (median line) Sungai Bakung sampai pada TK-22 dengan koordinat 02° 23' 41,68" LS dan 113° 59' 38,10" BT yang terletak pada batas Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau; 7. TK-22 selanjutnya ke arah Timur mengikuti as (median line) Sungai Bakung sampai pada PABU-01 dengan koordinat 02° 24' 12,80" LS dan 114° 01' 29,74" BT yang terletak pada batas Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau; 8. PABU-01 selanjutnya ke arah Utara mengikuti as (median line) Sungai Sebangau sampai pada PABU-02 dengan koordinat 02° 23' 44.67" LS dan 114° 01' 34.41" BT yang terletak pada batas Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau; 9. PABU-02 selanjutnya ke arah Utara mengikuti as (median line) Sungai Sebangau sampai pada PABU-03 dengan koordinat 02° 23' 14.83" LS dan 114° 01' 40.52" BT yang terletak pada batas Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau; 10. PABU-03 selanjutnya ke arah Utara mengikuti as (median line) Sungai Sebangau sampai pada PABU-04 dengan koordinat 02° 22' 47.81" LS dan 114° 01' 32.91" BT yang terletak pada batas Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau; 11. PABU-04 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-23 dengan koordinat 02° 20' 28.03" LS dan 114° 02' 08.84" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 12. TK-23 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-05 dengan koordinat 02° 19' 26.15" LS dan 114° 02' 22.49" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 13. PBU-05 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-06 dengan koordinat 02° 19' 16.05" LS dan 114° 02' 23.34" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1587 Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 14. PBU-06 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-07 dengan koordinat 02° 19' 08.38" LS dan 114° 02' 25.57" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 15. PBU-07 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-08 dengan koordinat 02° 18' 57.40" LS dan 114° 02' 26.31" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 16. PBU-08 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-09 dengan koordinat 02° 18' 38.27" LS dan 114° 02' 30.42" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 17. PBU-09 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-10 dengan koordinat 02° 18' 31.02" LS dan 114° 02' 34.86" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 18. PBU-10 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-11 dengan koordinat 02° 18' 22.74" LS dan 114° 02' 41.68" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 19. PBU-11 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU-12 yang terletak pada jalan Palangkaraya - Kapuas (gapura batas Kota Palangkaraya – Kabupaten Pulang Pisau) dengan koordinat 02° 18' 16.02" LS dan 114° 02' 47.18" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 20. PABU-12 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-13 dengan koordinat 02° 18' 12.11" LS dan 114° 02' 56.38" BT yang terletak pada batasKelurahan Kameloh Baru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1587 21. PBU-13 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-14 dengan koordinat 02° 18' 08,43" LS dan 114° 03' 03.13" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kameloh Baru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 22. PBU-14 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-15 dengan koordinat 02° 18' 05.05" LS dan 114° 03' 10.73" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kameloh Baru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 23. PBU-15 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-16 dengan koordinat 02° 18' 00.24" LS dan 114° 03' 17.35" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kameloh Baru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 24. PBU-16 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-17 dengan koordinat 02° 17' 54.15" LS dan 114° 03' 22.93" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kameloh Baru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 25. PBU-17 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-18 dengan koordinat 02° 17' 46.38" LS dan 114° 03' 26.70" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kameloh Baru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 26. PBU-18 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-24 dengan koordinat 02° 16' 19.88" LS dan 114° 04' 01.56" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kameloh Baru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 27. TK-24 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-77 dengan koordinat 02° 16' 07.86" LS dan 114° 05' 05389" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kameloh Baru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 28. PBU-77 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-21 dengan koordinat 02° 13' 47.30" LS dan 114° 05' 45.38" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kameloh Baru Kecamatan Sabangau Kota www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1587 Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 29. PBU-21 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-22 dengan koordinat 02° 13' 38.69" LS dan 114° 05' 49.24" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kameloh Baru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 30. PBU-22 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-78 dengan koordinat 02° 11' 16.40" LS dan 114° 06' 29.84" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kameloh Baru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau; 31. PBU-78 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK-25 dengan koordinat 02° 10' 45.34" LS dan 114° 04' 31.73" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kameloh Baru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 32. TK-25 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK-26 dengan koordinat 02° 10' 18.12" LS dan 114° 02' 48.26" BT yang terletak pada batas Kelurahan Danautundai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 33. TK-26 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-79 dengan koordinat 02° 09' 43.67" LS dan 114° 00' 33.12" BT yang terletak pada batas Kelurahan Danautundai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 34. PBU-79 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK-27 dengan koordinat 02° 09' 43.60" LS dan 113° 58' 41.80" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanjungpinang Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 35. TK-27 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-28 dengan koordinat 02° 09' 42.72" LS dan 113° 56' 43.61" BT yang terletak pada batas Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1587 36. PBU-28 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-29 dengan koordinat 02° 09' 39.63" LS dan 113° 56' 42.87" BT yang terletak pada batas Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 37. PBU-29 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-30 dengan koordinat 02° 09' 40.55" LS dan 113° 56' 38.47" BT yang terletak pada batas Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 38. PBU-30 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-31 dengan koordinat 02° 09' 42.98" LS dan 113° 56' 32.72" BT yang terletak pada batasKelurahan Tumbang Rungan Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 39. PBU-31 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-32 dengan koordinat 02° 09' 45.63" LS dan 113° 56' 29.18" BT yang terletak pada batasKelurahan Tumbang Rungan Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 40. PBU-32 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-33 dengan koordinat 02° 09' 48.96" LS dan 113° 56' 20.04" BT yang terletak pada batasKelurahan Tumbang Rungan Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 41. PBU-33 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-34 dengan koordinat 02° 09' 46.91" LS dan 113° 56' 13.28" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tumbang Rungan Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 42. PBU-34 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU-35 dengan koordinat 02° 09' 48.95" LS dan 113° 56' 06.67" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tumbang Rungan Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 43. PABU-35 selanjutnya ke arah Utara mengikuti as (median line) Sungai Kahayan sampai pada TK-28 dengan koordinat 02° 09' 03.49" LS dan 113° 56' 00.75" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tumbang Rungan Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya dengan Desa www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1587 Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 44. TK-28 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK-29 dengan koordinat 02° 06' 58.64" LS dan 113° 54' 32.40" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petuk Katimpun Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya dengan Desa Bukit Rawi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 45. TK-29 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-80 dengan koordinat 02° 04' 54.52" LS dan 113° 53' 05.17" BT yang terletak pada batas Kelurahan Marang Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Bukitrawi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 46. PBU-80 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK-30 dengan koordinat 02° 03' 19.48" LS dan 113° 51' 45.90" BT yang terletak pada batas Kelurahan Marang Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Tuwung Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 47. TK-30 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK-31 dengan koordinat 02° 02' 04.81" LS dan 113° 50' 43.70" BT yang terletak pada batas Kelurahan Marang Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Sigi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 48. TK-31 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-81 dengan koordinat 02° 00' 41.04" LS dan 113° 49' 33.80" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tahai Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Sigi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 49. PBU-81 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-32 dengan koordinat 01° 58' 42.38" LS dan 113° 49' 43.00" BT yang terletak pada batas Kelurahan Banturung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Bukitliti Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 50. TK-32 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-33 dengan koordinat 01° 56' 40,92" LS dan 113° 49' 52,40" BT yang terletak pada batas Kelurahan Gohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Bahu Palawa Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1587 51. TK-33 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-82 dengan koordinat 01° 54' 37,69" LS dan 113° 50' 01,93" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kanarakan Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Tahawa Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 52. PBU-82 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-34 dengan koordinat 01° 52' 36.37" LS dan 113° 50' 00.24" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kanarakan Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Tahawa Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 53. TK-34 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-35 dengan koordinat 01° 50' 29.98" LS dan 113° 49' 58.40" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Bereng Rambang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau; 54. TK-35 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-83 dengan koordinat 01° 48' 23.22" LS dan 113° 49' 56.50" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau; 55. PBU-83 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-36 dengan koordinat 01° 46' 54.62" LS dan 113° 49' 45.90" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Lawang Uru Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau; 56. TK-36 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-37 dengan koordinat 01° 44' 46.86" LS dan 113° 49' 30.70" BT yang terletak pada batas Kelurahan Panjehang Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Hanua Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau; 57. TK-37 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-84 dengan koordinat 01° 42' 35.42" LS dan 113° 49' 15.00" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petuk Barunai Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Tambak Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau; 58. PBU-84 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-38 dengan koordinat 01° 40' 23.48" LS dan 113° 48' 48.40" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bukitsua Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1587 59. TK-38 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-39 dengan koordinat 01° 38' 10.10" LS dan 113° 48' 21.30" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau; dan 60. TK-39 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-85 dengan koordinat 01° 36' 14.62" LS dan 113° 47' 52.70" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau dan Desa Bereng Malaka Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas.
Pasal 3
Posisi PBU/PABU/TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1587
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2013
TENTANG
BATAS DAERAH KOTA PALANGKARAYA
DENGAN KABUPATEN PULANG PISAU
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
www.djpp.kemenkumham.go.id
