Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang PEMBENTUKAN KOTAPRAJA PALANGKA RAYA DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 27 TAHUN 1959, TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1953, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DI KALIMANTAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1965
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAPRAJA PALANGKA RAYA DENGAN MENGUBAH
UNDANG-UNDANG NO. 27 TAHUN 1959, TENTANG PENETAPAN UNDANG-
UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1953, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH
TINGKAT II DI KALIMANTAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan pembentukan
Daerah Tingkat II Kapuas berdasarkan Undang- undang No. 27 tahun
1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 72), perlu ditinjau kembali;
- bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya
pemerintahan serta persiapan-persiapan yang telah jauh, wilayah
Daerah Tingkat II Kapuas, perlu dipisahkan untuk dijadikan sebagai
Daerah Tingkat II yang baru yaitu Kotapraja Palangka Raya yang
berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat 1, 18, 20 dan 21 ayat Undang-undang Dasar;
- Undang-undang No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.
6), seperti itu telah diubah dan ditambah;
- Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) (Lembaran-
Negara tahun 1959 No. 129) dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960
(disempurnakan) (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 6);
- Undang-undang No. 27 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No.
72);
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Memutuskan :
Menetapkan : Undang-undang tentang pembentukan Kotapraja Palangka Raya dengan
mengubah Undang-undang No. 27 tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 tentang pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan.
BAB I.
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
(1) Membentuk Kotapraja Palangka Raya, yang meliputi wilayah Kota
Palangka Raya dengan batas-batas yang untuk jelasnya akan
dirumuskan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang
dipisahkan dari Daerah Tingkat II Kapuas dimaksud dalam Undang-
undang No. 27 tahun 1959.
(2) Daerah Tingkat II Kapuas dimaksud dalam Undang-undang No. 27
tahun 1959, diubah menjadi Daerah Tingkat II Kapuas baru, setelah
wilayahnya dipisahkan sebagian dimaksud pada ayat (1)
Pasal 2.
Dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang No. 1 tahun
1957 pasal 7 ayat (1) juncto Undang-undang No. 73 tahun 1957 dan
Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II kapuas dan
Kotapraja Palangka Raya, masing-masing terdiri atas 17 anggota.
Pasal 3…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3.
Bagi masing-masing Daerah Tingkat II Kotapraja dimaksud pada pasal 1
berlaku ketentuan-ketentuan pada Undang-undang No. 27 tahun 1959,
sepanjang ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
BAB II.
KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 4.
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundangan Negara atau
Daerah yang berlaku bagi Daerah-daerah Tingkat II Kapuas lama,
mutatis-mutandis berlaku bagi Kotapraja Palangka Raya sampai saat
ketentuan-ketentuan itu diubah diganti atau dicabut.
Pasal 5.
Kepala Daerah Tingkat II Kapuas lama pada saat Undang-undang ini
berlaku, tetap sebagai Kepala Daerah Tingkat II Kapuas.
Pasal 6.
(1) Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Kapuas lama,
tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II
Kapuas, dengan ketentuan bahwa anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Kapuas lama,
yang tidak memenuhi syarat-syarat dalam penetapan Presiden No. 5
tahun 1960 (disempurnakan), Lembaran- Negara tahun 1960 No. 6,
masing-masing atas usul Kepala Daerah Tingkat II Kapuas
diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
(2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan ayat (1),
diisi menurut ketentuan yang berlaku.
Pasal 7…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7.
Pada saat Undang-undang ini berlaku, bagi Kotapraja Palangka Raya,
oleh Menteri Dalam Negeri ditunjuk Penguasa yang dimaksud pada pasal
75 ayat (3) Undang-undang No. 1 tahun 1957.
Pasal 8.
(1) Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Badan Pemerintah
Harian Daerah Tingkat II Kapuas lama tetap sebagai anggota Badan
Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Kapuas, dengan ketentuan
bahwa:
- anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Kapuas
lama, yang diangkat pada kedudukan itu semata-mata karena
mengingat kepentingan wilayah yang kini telah diliputi Kotapraja
Palangka Raya, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Kapuas
diberhentikan sebagai anggauta;
- anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Kapuas
yang tidak memenuhi syarat dimaksud pada pasal 10 Penetapan
Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), Lembaran Negara
tahun 1959 No. 129, serta syarat sebagaimana berlaku bagi
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong
dimaksud pasal 7, atas usul Kepala Daerah tingkat II Kapuas
setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Gotong Royong yang bersangkutan diberhentikan oleh
Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
(2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada
ayat (1) huruf a dan b diisi menurut ketentuan yang berlaku.
(3) Anggota…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Anggota Badan Pemerintah Harian seperti dimaksud pada ayat (1)
huruf a oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah diangkat
menjadi anggota Badan Pemerintah Harian dari Kotapraja Palangka
Raya, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada
ayat (1) huruf b.
Pasal 9.
(1) Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara
timbal balik, Kepala Daerah Tingkat II Kapuas menyerahkan
kepada Kepala Daerah Kotapraja Palangka Raya:
- pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlakukan oleh
Kotapraja Palangka Raya, sebagai tenaga pangkal pada saat
pelaksanaan pembentukan;
- tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi hak milik atau dikuasai oleh Daerah
Tingkat II Kapuas lama, apabila barang-barang itu terdapat,
terletak atau berfungsi dalam Kotapraja Palangka Raya;
alat pengangkuta di laut atau di sungai dan perlengkapannya;
alat pengangkutan di darat;
surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan
rutine yang telah tersedia;
- perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan
dan barang-barang bergerak lainnya.
(2) Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya
dilakukan dengan perantaraan penjabat yang ditunjuk oleh Kepala
Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
Pasal 10…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10.
(1) Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Kotapraja
Palangka Raya yang baru dibentuk, dalam jangka waktu tiga tahun
akan diusahakan pembiayaannya.
(2) Pengusahaan pembiayaan seperti dimaksud pada ayat (1) juga
diadakan untuk menyiapkan pelengkapan pertama jawatan- jawatan
atau dinas-dinas Pemerintah Pusat, yang harus dibentuk di Daerah
Tingkat II yang baru itu.
BAB .
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 11.
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan
oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 12.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1965.
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1985.
Sekretaris Negara,
ttd
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 48
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1965
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAPRAJA PALANGKA RAYA DENGAN
MENGUBAH UNDANG-UNDANG No. 27 TAHUN 1959
TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
No. 3 TAHUN 1953 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH
TINGKAT II DI KALIMANTAN
UMUM
- Undang-undang ini mengubah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah yang semula
terdiri atas 5 (lima) Daerah Tingkat II menjadi 6 (enam) Daerah Tingkat II
termasuk 1 (satu) Kotapraja, yang masing-masing sebagai badan hukum yang
berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
- Jalan yang ditempuh ialah memisahkan sebagai wilayah Daerah Tingkat II Kapuas
untuk selanjutnya dibentuk menjadi Kotapraja baru, yang batas dan wilayahnya
akan diatur kemudian oleh Menteri Dalam Negeri.
- Pada penetapan wilayah dari masing-masing Daerah Tingkat II Kapuas dan
Kotapraja Palangka Raya itu diikuti sejauh mungkin batas-batas wilayah
Kecamatan yang karena pembentukan Kotapraja Palangka Raya perlu dipisahkan
dari lingkungan wilayah Daerah Tingkat II Kapuas.
- Jalan pikiran yang diuraikan diatas menjadi dasar pula dalam menetapkan
kedudukan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong,
Kepala Daerah dan para anggota Badan Pemerintah Harian i.c. Daerah Tingkat II
Kapuas setelah dipisahkan.
Dalam…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam pada itu dengan sendirinya untuk mengadakan penyegaran, maka penjabat-
penjabat Pemerintah Daerah yang tidak sesuai atau tidak dapat lagi mengikuti
jalannya Revolusi, seperti bekas anggota partai/organisasi terlarang, bekas
pemberontakan kontra revolusi, yang tidak dapat membuktikan kesetiaannya
terhadap Panca Sila sebagai falsafah Negara, tidak turut serta aktif melaksanakan
Manipol, Usdek, diperhentikan untuk diganti dengan tenaga-tenaga baru yang
progresif revolusioner serta mewakili golongan/aliran yang hidup dalam daerah.
- Untuk Kotapraja yang baru dibentuk, dengan sendirinya perlu dibentuk alat
perlengkapan Daerah yang baru. Sebelum pengangkatan Kepala Daerah menurut
prosedur yang biasa, Menteri Dalam Negeri menunjuk seorang Penguasa, seperti
dimaksud pada pasal 8, yang menjalankan kekuasaan, tugas dan kewajiban
Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Daerah tersusun berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku.
- Penyusunan Peraturan ini dilakukan dengan berpegang pada Undang-undang No.
27 tahun 1959, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 72, serta mengubah itu
seperlunya, agar perujudan Kotapraja dimaksud pada dasarnya tidak berbeda
dalam bentuk dan isinya.
Penyeragaman isi rumah tangga Daerah dengan Daerah-daerah lain memerlukan
ketentuan tersendiri.
- Hal yang memerlukan perhatian pula ialah pengusahaan pembiayaan untuk
perlengkapan pertama organisasi Daerah yang baru dibentuk. Diharapkan bahwa
dalam tempo tiga tahun pertama Pemerintah Pusat dapat membantu mendorong
Pemerintah Daerah menyediakan biaya-biayanya.
- Keperluan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keperluan perlengkapan itu tidak saja meliputi organisasi Daerah Tingkat II dan
Kotapraja. yang baru dibentuk, melainkan juga tiap organisasi dinas/jawatan
vertikal, yang sebagai akibat pembentukan ini, dipecah menjadi dua atau lebih
organisasi yang harus dibangun secara memadai.
- Untuk membedakan Daerah Tingkat II Kapuas dimaksud dalam Undang-undang
No. 27 tahun 1959, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 72, dengan Daerah Tingkat
II Kapuas berdasarkan Undang-undang ini, dimana perlu dipergunakan sebutan
Kapuas lama.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Lihat penjelasan umum
Pasal 2
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah
Tingkat II dan Kotapraja dimaksud pada pasal I ditetapkan berdasarkan ketentuan
yang berlaku dengan memperhatikan hasil sensus penduduk yang baru lalu.
Pasal 3, 4 dan 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Persyaratan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong
termaksud pada pasal 3 dan 4 Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960
(disempurnakan). Makna pasal 6 ini bersifat mengadakan penyegaran untuk
menepati ketentuan tersebut. Dengan sendirinya anggota yang menurut pendapat
Kepala Daerah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan, seperti
dimaksud pada angka 4 penjelasan umum, harus diperhatikan.
Dalam…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam hal ini Kepala Daerah sejauh mungkin mendengar pendapat Front Nasional
serta fihak yang bersangkutan.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Pada dasarnya ketentuan mengenai penyegaran yang berlaku bagi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, berlaku pula bagi Badan Pemerintah
Harian. Selain persyaratan keanggotaan Badan Pemerintah Harian berdasarkan
pasal 10 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) juncto pasal 3
Peraturan Menteri Dalam Negeri dan otonomi Daerah No. 8 tahun 1960, dalam
Undang-undang ini diperlukan pula persyaratan perjuangan sebagaimana berlaku
bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong.
Pasal 9, 10, 11 dan 12
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2753
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan pembentukan
Daerah Tingkat II Kapuas berdasarkan Undang- undang No. 27 tahun
1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 72), perlu ditinjau kembali;
- bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya
pemerintahan serta persiapan-persiapan yang telah jauh, wilayah
Daerah Tingkat II Kapuas, perlu dipisahkan untuk dijadikan sebagai
Daerah Tingkat II yang baru yaitu Kotapraja Palangka Raya yang
berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;
Pasal 5 ayat 1, 18, 20 dan 21 ayat Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.
6), seperti itu telah diubah dan ditambah;
- Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) (Lembaran-
Negara tahun 1959 No. 129) dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960
(disempurnakan) (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 6);
- Undang-undang No. 27 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No.
72);
