PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 67
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal diperlukan sub penyedia barang/jasa, BSA harus mendayagunakan mitra kerja INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) BSA wajib mempekerjakan tenaga kerja INDONESIA pada tingkat manajemen dan/atau teknis sesuai bidang keahlian. (3) Dalam hal BSA mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
