Pasal 66
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kerjasama pemerintah daerah dengan BSA yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerjasama dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini, Menteri membatalkan kerjasama pemerintah daerah dengan BSA yang sedang berjalan. (4) Menteri melalui Sekretaris Jenderal memberitahukan pembatalan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk surat kepada gubernur dan bupati/walikota. (5) Gubernur dan bupati/walikota menindaklanjuti surat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan proses pengakhiran kerjasama.
